Minggu, 19 Juni 2011

Prinsip managemen

Prinsip-prinsip dalam manajemen bersifat lentur dalam arti bahwa perlu dipertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah.[rujukan?] Menurut Henry Fayol, seorang pencetus teori manajemen yang berasal dari Perancis, prinsip-prinsip umum manajemen ini terdiri dari[rujukan?]:
  1. Pembagian kerja (Division of work)
  2. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility)
  3. Disiplin (Discipline)
  4. Kesatuan perintah (Unity of command)
  5. Kesatuan pengarahan (Unity of direction)
  6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri
  7. Penggajian pegawai
  8. Pemusatan (Centralization)
  9. Hirarki (tingkatan)
  10. Ketertiban (Order)
  11. Keadilan dan kejujuran
  12. Stabilitas kondisi karyawan
  13. Prakarsa (Inisiative)
  14. Semangat kesatuan, semangat korps

Saran Management

  • Untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan diperlukan alat-alat sarana (tools). Tools merupakan syarat suatu usaha untuk mencapai hasil yang ditetapkan. Tools tersebut dikenal dengan 6M, yaitu men, money, materials, machines, method, dan markets.[rujukan?]
Man merujuk pada sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi. Dalam manajemen, faktor manusia adalah yang paling menentukan. Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja. Oleh karena itu, manajemen timbul karena adanya orang-orang yang berkerja sama untuk mencapai tujuan.
Money atau Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.
Material terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki.
Machine atau Mesin digunakan untuk memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja.
Metode adalah suatu tata cara kerja yang memperlancar jalannya pekerjaan manajer. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri.
Market atau pasar adalah tempat di mana organisasi menyebarluaskan (memasarkan) produknya. Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan) konsumen.

Sabtu, 18 Juni 2011

Sejarah Bahasa Arab

1. Sejarah bahasa Arab
Ilmuwan Barat berbeda pendapat mengenai asal-usul dan sejarah bahasa secara umum. Di antara mereka ada yang mengatakan, bahwa bahasa merupakan sebuah pemberian atau hibah yang paling berharga dari Allah swt. kepada penduduk bumi. Dan dengan bahasa itulah Allah swt membedakan manusia dari segenap makhluk lainnya. Bagi mereka, para sebagian Ilmuwan Barat, bahasa bisa dikatakan bersumber dari Tuhan. Sementara sebagian Ilmuwan Barat lainnya berpendapat, bahwa bahasa merupakan hasil buatan dan temuan seiring dengan berkembangnya kreatifitas manusia.
Adapun bahasa Arab secara khusus, para Ilmuwan Barat juga berbeda pendapat mengenai sejarah asal-usulnya. Apakah bahasa merupakan hasil inspirasi atau hanya sekedar sebuah istilah saja? Memang secara khusus, sejarah sendiri tidak mengabadikan seperti apa secara jelasnya sejarah bahasa tersebut terlahir dari lisan manusia.
Menurut Ibnu Faris, bahasa Arab bersumber secara tauqify (kondisional) dari Allah swt sesuai dengan waktu dan kondisi. Ibnu Faris mengambil dalil dari al-Qur’an QS. Al-Baqarah: 31, وعلم آدم الأسماء كلها
Artinya: “…Dan Allah swt mengajarkan pada Adam berupa nama-nama.
Kemudian menurut Ibnu Abbas, bahwa Allah swt ketika mengajarkan bahasa Arab kepada nabi Adam as tidak sekaligus, tetapi secara bertahap sesuai dengan kejadian, kondisi dan waktu yang dihadapi. Selain Ibnu Abbas juga ada ahli bahasa yang berpendapat senada dengan sebelumnya, seperti Abu Utsman al-Jahizh.
Sementara Ibnu Jinny berpendapat lain, bahwa bahasa Arab bukan merupakan hasil dari tauqify dan wahyu. Sebenarnya Ibnu Jinny sendiri kalau dicermati dari pendapatnya, beliau sendiri sepertinya merasa ragu dengan pendapatnya tersebut. Dan pendapat beliau terbantahkan dengan kebenaran al-Qur’an yang mengatakan, bahwa sumber ilmu pada mulanya adalah manusia pertama itu sendiri, dalam hal ini nabi Adam as. yang merupakan manusia pertama yang diciptakan Allah swt. di muka bumi. (MOHON DIKEMBANGKAN LAGI).

2. Perbandingan bahasa secara umum, sejak masa Jahiliyah, masa Kenabian, masa Sahabat, masa Tabi’in, dan masa sekarang.
            Perbandingan bahasa secara umum, sejak masa Jahiliyah, masa Kenabian, masa Sahabat, masa Tabi’in, dan masa sekarang sangat terjaga keasliannya. Sebab, di setiap masa memiliki banyak para Sastrawan yang berkembang sehingga orisinalitas bahasa Arab tetap utuh. Dan yang membuat bahasa Arab semakin terjaga keasliannya adalah adanya mukjizat al-Qur’an yang diturunkan Allah swt pada nabi Muhammad saw. Tidak ada yang mampu menandingi keindahan bahasa al-Qur’an karena ketinggian nilai sastra yang dikandungnya. Sehingga para sastrawan non-Islam dengan terpaksa harus mengakui keunggulan sastra al-Qur’an.
            Namun, ada sedikit perbedaan dari segi kebahasaan antara bahasa Arab di masa Jahiliyah dan di masa-masa setelahnya. (SILAHKAN DICARI DI BERBAGAI SUMBER).

3. Pengertian Lahjah
            Pengertian Lahjah dalam istilah modern adalah kumpulan dari sifta-sifat bahasa yang cenderung pada daerah tertentu. Dan termasuk orang-orang yang ada di daerah tersebut. Atau dalam bahasa yang lebih akrab Lahjah adalah sebuah dialek atau gaya bahasa daerah. Masing-masing Lahjah memiliki karakteristik tersendiri seiring dengan fenomena dan faktor-faktor yang membuat bahasa tertentu mempunyai cirri khasnya. (BOLEH DIKEMBANGKAN LAGI).

4 - 5. Perbedaan antara Lahjah bahasa Arab al-Fushha dan al-‘Ammiyyah
            Lahjah bahasa Arab Fushha merupakan dialek Arab yang pada umumnya digunakan dalam bahasa kesatuan negara-negara Arab. Secara khusus lahjah bahasa Arab Fushha lebih banyak dipakai dalam forum-forum resmi, seperti seminar, buku-buku sastra dan pendidikan yang ada hubungannya dengan keilmuan.
            Sedangkan Lahjah bahasa Arab ‘Ammiyyah adalah bahasa yang digunakan secara umum oleh manusia dalam kehidupan dan pergaulan mereka sehari-hari sesuai dengan tujuan yang diinginkan masing-masing. Seiring dengan berjalannya waktu dan zaman, Lahjah bahasa Arab ‘Ammiyyah memiliki karakteristik tersendiri yang itu merupakan pengaruh dari lingkungan atau ke-daerahan.
            Para peneliti bahasa berpendapat, bahwa seluruh Lahjah bahasa Arab ‘Ammiyyah mempunyai kemiripan dengan bahasa asli atau bahasa dasar Arabnya. Dan di sisi lain, Lahjah bahasa Arab ‘Ammiyyah juga merupakan dampak dari adanya pengaruh dunia Barat yang ingin menghilangkan bahasa asli Arab. Adapun di sisi lain juga sebab terjadinya perbedaan Lahjah bahasa Arab antara Negara-negara Timur Tengah salah satunya adalah  akibat dari masa-masa penaklukan kota-kota Arab di masa lalu. Pada saat terjadi interaksi dengan penduduk kota yang ditaklukkan gesekan interaksi tidak dapat dihindari. Lalu percampuran dan tarik menarik pengaruh antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lain membuat lahjah bahasa sedikit demi sedikit tercemar.
Namun, kita patut bersyukur bahasa Arab Fushha tetap terjaga dengan adanya al-Qur’an. Sesuai dengan firman Allah swt: إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون
(CARI AYAT DI ATAS TERDAPAT DI QS. APA?)
Sampai sekarang Lahjah bahasa Arab ‘Ammiyyah masih tetap dipakai dalam bahasa percakapan sehari-hari sesuai dengan Negara masing-masing.

6. Antara bahasa Arab yang digunakan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga dan bahasa Arab Fushha
            Secara umum, bahasa Arab yang diajarkan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga sama seperti bahasa Arab Fushha yang diajarkan di Negara-negara Arab pada umumnya. Sebab, sumber rujukan kurikulum yang dipakai –khususnya di tingkat Madrasah Aliyah- merupakan hasil kolaborasi dengan kurikulum yang ada di lembaga-lembaga pendidikan di Timur Tengah.
            Namun, ada perbedaan dari segi aplikasi di lapangan dan praktek muhadatsah (percakapan) sehari-hari. Kalau dilihat dari asal daerah santri dan satriwati yang ada di kampus Pondok Pesantren Raudhatul Ulum sangat beragam. Rata-rata santri dan santriwatinya berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Seperti halnya pengaruh bahasa lingkungan, tentu dalam percakapan sehari-hari terdapat banyak sekali Lahjah yang mirip dengan daerah-daerah tertentu, seperti: Lahjah Arab Semendo, Lahjah Arab Palembang, Lahjah Arab Sakatiga, Lahjah Arab Komering, Lahjah Arab Ogan, Lahjah Arab, dan Lahjah-lahjah daerah lainnya. (SILAHKAN DIKOMENTARI DAN DIANALISA LEBIH DALAM LAGI).

7. Tingkat Pemahaman Orang Arab jika bahasa Arab -dengan Lahjah Kedaerahan- yang digunakan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga dipakai dalam Interaksi dengan Orang Arab Langsung
            Tentu orang Arab akan merasa kebingungan merespon apa yang ingin kita sampaikan. Kemungkinan besar orang Arab tidak paham. Sebagai contoh, ketika kita ingin mengatakan “Tidak apa-apa” kepada orang Arab, lalu dipakai bahasa Arab ala percakapan santri لا ماذا ماذا, tentu orang Arab tidak akan paham. Atau contoh-contoh lainnya. (SILAHKAN DIBERIKAN CONTOH SENDIRI).
            Tapi, kalau yang digunakan adalah bahasa yang resmi orang Arab tentu akan paham dan jelas terhadap apa yang kita inginkan.

8. Jika standar percakapan bahasa Arab Santri sehari-hari di Pondok Pesantren Raudhatu Ulum di bawah standar, apa saja yang perlu dilakukan?
            Pertama, yang perlu ditumbuhkan pada setiap santri adalah kesadaran akan pentingnya berbahasa Arab. Kedua, memberikan pemahaman tentang manfaat berbahasa Arab. Ketiga, menciptakan iklim berbahasa Arab. Keempat, menjadikan praktek berbahasa Arab sebagai sebuah budaya dan kebiasaan sehari-hari. Kelima, menyediakan sarana pendukung untuk peningkatan berbahasa Arab. Keenam, menepatkan SDM guru yang mempunyai kafa’ah berbahasa Arab dengan baik untuk berperan aktif sebagai tim peningkatan bahasa Arab secara khusus, dan umumnya bahasa resmi lainnya.

9. Sistem penegakan disiplin berbahasa Arab
            Di dalam sebuah proses pembelajaran harus ada pujian dan hukuman. Bagi yang aktif berbahasa Arab perlu diberikan sebuah pujian atau reward. Sebaliknya bagi yang sering melanggar disiplin tidak berbahasa Arab harus diberikan hukuman. Hanya saja hukuman yang bersifat mendidik. Sejauh mungkin hukuman berupa pukulan sebaiknya dihindari. Namun, jika diperlukan kiranya tidak membahayakan si pelanggar disiplin bahasa tersebut dan masih dalam tahapan edukatif.


SBM(Strategi Belajar Mengajar) II

1)       Examples non-examples, sdengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.             Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran;
b.             Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan melalui power point;
c.             Guru memberikan petunjuk dan peluang kepada siswa untuk memperhatikan / menganalisis gambar ;
d.             Kelompok yang terdiri atas 2-3 siswa melakukan diskusi dan analisis mengenai bagian yang merupakan contoh dan bukan contoh, lalu mencatat hasilnya;
e.             Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya;
f.               Guru mengomentari dan memberi penjelasan mengenai materi sesuai dengan sesuai tujuan yang ingin dicapai;
g.             Simpulan.

2)       Numbered heads together, dengan langkah-langkah  sebagai berikut:
a.             Siswa dibagi dalam kelompok-kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor;
b.             Guru memberi tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya;
c.             Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/mengetahui jawabannya;
d.             Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka;
e.             Tanggapan dari teman yang lain ditampung, kemudian guru menunjuk nomor yang lain;
f.               Simpulan.

3)       Cooperative script, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Guru membagi siswa ke dalam sejumlah pasangan;
b.    Guru membagikan wacana/materi dan siswa membaca dan membuat ringkasannya;
c.    Guru dan siswa menetapkan siswa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siswa-siswa lain yang berperan sebagai pendengar;
d.    Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya.
            Sementara itu, para siswa pendengar: 1) menyimak/mengoreksi/ menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap; 2) membantu mengingat / menghafal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya.
v      Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya;
v      Simpulan dibuat oleh siswa bersama guru;
v      Penutup

4)     Kepala bernomor struktur, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Siswa dibagi ke dalam sejumlah kelompok, dan setiap siswa anggota kelompok mendapat nomor;
b.      Penugasan diberikan kepada setiap siswa berdasarkan nomor terhadap tugas yang berangkai misalnya: siswa No.1 bertugas mencatat soal, siswa No. 2 mengerjakan soal, dan siswa No. 3 melaporkan hasil pekerjaan dan seterusnya;
c.      Jika perlu, guru bisa menyuruh kerja sama antar-kelompok. Siswa disuruh keluar dari kelompoknya dan bergabung bersama beberapa siswa yang bernomor sama dari kelompok lain. Dalam kesempatan ini siswa dengan tugas yang sama bisa saling membantu atau mencocokkan hasil kerja sama mereka;
d.       Melaporkan hasil dan tanggapan dari kelompok yang lain;
e.      Simpulan.

5) Student teams-achievement divisions (STAD), dengan   
     langkah-langkah sebagai berikut:
a.             Membentuk kelompok yang anggotanya terdiri atas 4-5 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dll);
b.             Guru menyajikan pelajaran;
c.             Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota-anggota kelompok. Anggota yang sudah paham dapat  menjelaskan kepada anggota lainnya sampai semua anggota dalam kelompok itu paham;
d.        Guru memberikan kuis/pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis para siswa tidak diperbolehkan saling membantu;
e.        Memberi evaluasi;
f.          Simpulan.

6) Jigsaw (Model Tim Ahli), dengan langkah-langkah   sebagai berikut:
a.   Siswa dikelompokkan ke dalam tim-tim yang terdiri atas 4 siswa;
b.   Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda;
c.    Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan;
d.   Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan subbab mereka;
e.              Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang subbab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh;
f.                Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi;
g.              Guru memberi evaluasi;
h.              Penutup.

7) Problem-based instructions (PBI), dengan langkah-
     langkah sebagai berikut:
a.        Guru menjelaskan kompetensi yang ingin dicapai dan menyebutkan sarana atau alat pendukung yang dibutuhkan. Memotivasi siswa untuk terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih;
b.        Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhu- bungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadual, dll.) ;
c.         Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masa- lah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah ;
d.        Guru membantu siswa dalam merencanakan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya ;
e.        Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap eksperimen mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.

Otonomi Daerah



OTONOMI DAERAH

Kebijakan pemberlakuan otonomi membuat setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang dianggap sesuai. Terlebih dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang diselenggarakan sejak tahun 2005, membuat kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD.

Tentunya kepala daerah hasil pilkada langsung ini membuahkan harapan yang cukup besar bagi masyarakat, yaitu kesejahteraan yang akan makin meningkat. Tetapi harapan tersebut ternyata tidak mudah untuk diwujudkan. Kekuatan visi & kompetensi kepala daerah terpilih menjadi salah satu penentu, di samping faktor-faktor lain. Tantangan terberat bagi kepala daerah terpilih adalah melaksanakan visi, misi, dan janji-janji semasa kampanye, yang hampir semuanya pasti baik.

Setidaknya ada empat hal yang harus dimiliki dan disiapkan oleh seorang Kepala Daerah agar visi membangun dan mensejahterakan rakyatnya menjadi kenyataan. Empat hal itulah yang disebut dengan 4 Pilar Pembangunan. Disebut empat pilar pembangunan karena dengan 4 hal ini diharapkan seorang kepala daerah dapat menjalankan perannya dalam membangun daerahnya bisa optimal.

Pilar Pertama: Sumber Daya Manusia (SDM)

Mengapa SDM ? Karena pada dasarnya manusialah yang menjadi pelaku dan penentu. SDM seperti apa yang diperlukan ? Yaitu SDM yang memiliki: moral yang baik (good morality), kemampuan kepemimpinan (leadership), kemampuan manajerial (managerial skill), dan kemampuan teknis (technical skill). Seorang kepala daerah perlu didukung oleh aparat yang mempunyai empat kualifikasi tersebut, diberbagai level jabatan & fungsinya.

Moral yang baik menjadi prasyarat utama. Karena tanpa moral yang baik, semua kebijakan, sistem, program maupun kegiatan yang dirancang akan menjadi sia-sia. Tentunya kita menyaksikan terjadinya krisis moneter yang dimulai tahun 1997 lalu, kemudian krisis ekonomi, krisis kepemimpinan, dan masih terus berlanjut yang hingga sekarang masih dirasakan dampaknya. Sebab utama terjadinya krisis itu tidak lain adalah rendahnya moral sebagian pengambil kebijakan negeri ini.

Moral yang baik akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja. Saat ini tuntutan penerapan 3G (Good Government Governance) terus-menerus digaungkan oleh berbagai pihak. Penerapan prinsip-prinsip transparansi & akuntabilitas tanpa didukung oleh aparat yang bermoral baik, pada akhirnya hanya akan berhenti di tingkat wacana saja.

Oleh karena itu, sejak awal dilantik, seorang kepala daerah harus segera menyiapkan aparatnya dalam aspek moral ini. Termasuk menjadikan dirinya sebagai teladan bagi semua bawahannya.

Moral yang baik belumlah cukup, tapi juga harus diimbangi dengan kompetensi. Yaitu kemampuan di bidang kepemimpinan, manajerial, dan teknis. Untuk mencapai kompetensi yang diperlukan, tidak terlepas dari sistem kepegawaian yang diterapkan. Model manajemen SDM berbasis kompetensi nampaknya menjadi keniscayaan. Termasuk sistem kompensasi yang memadai harus menjadi perhatian.

Selain itu perlu didukung dengan perubahan paradigma, yaitu dari mental penguasa menjadi pelayan masyarakat. Termasuk budaya kerja yang proaktif & cepat tanggap terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pilar Kedua: Kebijakan

Maksudnya adalah berbagai konsep kebijakan yang berpihak kepada berbagai stakeholder, terutama kepentingan masyarakat luas. Secara formal, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah.

Kepala daerah antara lain harus memiliki konsep pembangunan berkelanjutan & berkeadilan, konsep manajemen pemerintahan yang efektif & efisien, konsep investasi yang mengakomodir kepentingan pihak terkait, serta berbagai konsep kebijakan lainnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang menjabarkan visi & misinya selama lima tahun masa pemerintahannya. Sehingga dengan demikian arah pembangunan sejak dilantik hingga lima tahun ke depan sudah jelas.

Salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah antara lain jika pemerintah dapat memenuhi 5 kebutuhan dasar masyarakatnya, yaitu: pangan, sandang, papan (perumahan), pendidikan, dan kesehatan. Selain itu kepala daerah harus mampu melihat suatu permasalahan secara komprehensif dan integratif, jangan sampai terjebak hanya melihat secara sektoral dan parsial, ataupun keuntungan jangka pendek.

Jangan sampai seorang kepala daerah tidak tahu harus berbuat apa. Jika demikian, pemerintahan akan berjalan tak tentu arah. Sehingga pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.

Pilar Ketiga: Sistem

Artinya pemerintahan harus berjalan berdasarkan sistem, bukan tergantung pada figur. Sangat penting bagi kepala daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang kuat.

Beberapa sistem yang harus dibangun agar pemerintahan dapat berjalan secara baik antara lain: sistem perencanaan pembangunan, sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem kepegawaian, sistem pengelolaan aset daerah, sistem pengambilan keputusan, sistem penyeleksian dan pemilihan rekanan, sistem dan standar pelayanan, sistem pengawasan.

Sistem yang dimaksud di sini dapat bersifat manual maupun yang berbasis teknologi informasi. Dukungan teknologi informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dielakkan jika pemerintahan ingin berjalan lebih efisien dan efektif.

Penerapan sistem-sistem tersebut akan mendorong terjadinya 3G (Good Government Governance), yang pada akhirnya akan menghasilkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pilar Keempat: Investasi

Tidaklah mungkin suatu pemerintahan daerah hanya mengandalkan dana dari APBD untuk membangun daerahnya. Mengapa ? Karena bisa dikatakan, sebagian besar daerah menggunakan rata-rata 2/3 dana APBD tersebut untuk membiayai penyelenggaraan aparaturnya. Hanya sekitar 1/3 yang dapat dialokasikan untuk pembangunan.

Dibutuhkan dana ratusan milyar bahkan triliunan rupiah untuk membangun infrastruktur, seperti pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, telekomunikasi, rumah sakit, hotel. Sedangkan infrastruktur merupakan syarat agar sebuah daerah dapat berkembang. Contoh lain adalah dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga memerlukan dana yang tidak sedikit, yang tentunya tidak mungkin jika hanya mengandalkan dana APBD saja.

Dengan keterbatasan dana yang dimiliki tersebut, mau tidak mau pemerintah daerah harus melibatkan pihak investor (dalam maupun luar negeri) dalam membangun daerahnya. Kepala daerah harus dapat menciptakan iklim yang kondusif agar para investor tertarik untuk menanamkan investasi di daerahnya.

Setidaknya ada empat stakeholder yang harus diperhatikan kepentingannya saat kita bicara tentang investasi, yaitu pihak
investor, pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan. Investor tentunya berkepentingan agar dana yang dinvestasikannya menghasilkan profit yang memadai, ingin mendapatkan berbagai kemudahan dan adanya jaminan keamanan dalam berinvestasi. Pihak pemerintah daerah ingin agar pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat. Masyarakat berharap kesejahteraannya makin meningkat dan lapangan kerja makin terbuka. Lingkungan perlu diperhatikan agar tetap terjaga kelestariannya. Jangan sampai karena terlalu bersemangat, akhirnya secara jangka panjang terjadi pengrusakan lingkungan.

Definisi / Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi


A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
esentralisasi mencakup beberapa makna yang mencakup hal-hal berikut yaitu distribusi kewenangan dari pusat ke daerah, yang berarti distribusi kewenangan pemerintah pusat dalam bentuk kewenangan dekonsentrasi dan delegasi kewenangan. Yang pertama adalah pemberian kewenangan ke organ pemerintah pusat di daerah dan yang kedua adalah delegasi kewenangan dari pemerintah pusat ke organ lokal. Sebaliknya, devolusi kewenangan berarti perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah yang disertai dengan realokasi sumber penerimaan dan pembiayaan. Dalam tulisan ini, desentralisasi mengarah pada definisi devolusi
Dalam hal ini, reformasi desentralisasi mensyaratkan adanya reformasi dalam hubungan pusat dan daerah disertai otonomi pemerintahan daerah. Ketika pemerintah daerah dan masyarakat lokal mencapai tingkatan otonomi, keduanya dapat memberdayakan sumberdaya lokal demi mencapai taraf pembangunan ekonomi yang tinggi di daerahnya masing-masing. Perwujudan dari desentralisasi ini adalah otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tingkat yang terendah, otonomi berarti mengacu pada perwujudan free will yang melekat pada diri-diri manusia sebagai satu anugerah paling berharga dari Tuhan (Piliang, 2003).
Dalam banyak kasus dan contoh, desentralisasi pada level kota/kabupaten mempunyai kecenderungan untuk mencapai tingkat pemberdayaan yang baik. Secara umum, pemerintah kabupaten/kota adalah tingkat pemerintah yang mempunyai daya jangkau yang dekat dengan masyarakat lokal namun mempunyai daya wilayah yang cukup untuk memberdayakan sumber daya lokal. Hal ini berarti bahwa pemerintah kabupaten/kota merupakan kunci penting sebagai basis dari pengembangan tata pemerintahan lokal dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota mempunyai fungsi penting terhadap masyarakat lokal yang turut serta dalam tata pemerintahan lokal. Sementara itu, desentralisasi pada tingkat propinsi dalam banyak hal bertujuan untuk mencapai pembangunan ekonomi di tingkat propinsi and pembangunan kapasitas untuk mendukung dan membantu desentralisasi di tingkat kabupaten/kota.

Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Latar belakang dan asal muasal reformasi desentralisasi adalah tidak berfungsi dan gagalnya sistem pembuatan keputusan yang sentralistis dimana pemerintah pusat tidak dapat menyediakan solusi-solusi bagi tiap-tiap komunitas di tiap-tiap lokalitas yang beragam. Dalam hal ini reformasi desentralisasi mempunyai fokus pada perbedaan lokalitas dan mencoba mengembangkan kapasitas pemerintah daerah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan di tingkat lokal.
Selain itu adalah tidak efisiennya konsumsi sumberdaya lokal. Sistem alokasi yang tersentralisasi telah gagal dalam memberikan hasil yang efisien dan efektif dalam hal pengeluaran pemerintah pusat dan daerah, contohnya adalah sistem alokasi penerimaan pajak. Pajak yang ditarik secara terpusat oleh pemerintah pusat dan sistem konsumsi sumberdaya lokal merupakan sistem yang sangat menguntungkan bagi pemerintah pusat untuk mengontrol pengeluaran lokal dan pembuatan kebijakan di daerah. Tidak mengherankan apabila pada masa orde baru, salah satu mekanisme sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat berpusat pada pengontrolan alokasi dana untuk pembangunan daerah.
Namun demikian, sistem tersebut dapat merusak hubungan antara penerimaan dan pengeluaraan di daerah dan masyarakat lokal tidak dapat mengawasi dan mengontrol keuangan pemerintah daerahnya masing-masing. Ketika masyarakat lokal cenderung untuk meminta banyak dari pemerintah daerah sehubungan dengan pelayanan publik dan lain sebagainya tanpa kesadaran akan biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tingkat kepuasan masyarakat akan aktivitas pemerintah daerah akan semakin berkurang seiring ketidakmampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik yang diinginkan oleh masyarakat lokal. Hasilnya adalah kegagalan dalam alokasi sumberdaya lokal bagi masyarakat lokal itu sendiri.
Yang terakhir adalah kematangan sistem pemerintahan daerah dan masyarakat sipil di daerah. Di setiap daerah, dengan adanya tradisi mengenai tata pemerintahan lokal, pemerintah daerah dan masyarakat lokal memiliki pengalaman akan praktik tata pemerintahan yang baik seseuai dengan kondisi khusus masing-masing. Sangatlah wajar jika kemudian tiap daerah telah mempunyai modal yang cukup mengenai pelaksanaan dan strategi tata pemerintahan lokal untuk kemudian memperkaya konsep otonomi daerah.
Jalan yang terbaik untuk meminimalisasi persoalan yang diakibatkan gagalnya sistem yang tersentraliasi adalah reformasi desentralisasi. Dengan diberlakukannya UU No. 22/1999 dan amandemennya UU No. 32/2004 Indonesia memasuki tahapan baru kepemerintahan. Desentralisasi dan otonomi diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk berbagai persoalan yang ada di daerah. Asumsi dasar desentralisasi yaitu mendekatkan pelayanan dengan rakyat. Dengan sistem desentralisasi, pelayanan publik menjadi mudah direalisasikan mengingat adanya kedekatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan. Terlebih lagi mengingat bentuk negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dan setiap wilayah memiliki karakteristik yang sangat berbeda.
Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat. Justru inilah yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini.
Perubahan Tata Pemerintahan
Dalam tulisan ini, tata pemerintahan yang baik mengacu pada konsep sebagaimana yang sering ditekankan oleh World Bank selama dua dekade belakangan ini. Untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang baik, terdapat beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan.
  1. Penciptaan demokrasi lokal adalah yang utama dimana dalam hal ini mencakup lembaga
  2. Perwakilan lokal yang dipilih oleh masyarakat lokal, hak pilih bagi masyarakat lokal, partisipasi publik, dan lainnya.
  3. Efisiensi dan efektifitas dari pemerintah daerah.
  4. Prinsip rule of law termasuk di dalamnya due process of law dan prinsip keadilan.
  5. Pemberantasan korupsi.
Di era desentralisasi, tata pemerintahan yang baik adalah standar minimum bagi pemerintah daerah. Selain itu, tata pemerintahan lokal yang menjalankan desentralisasi membutuhkan lebih banyak kapasitas dan kapabilitas karena tata pemerintah lokal dalam bentuk ini mempunyai kewenangan dan sumber daya yang besar dan untuk memberdayakan kewenangan dan sumber daya tersebut dibutuhkan kapasitas dan kapabilitas
Untuk itu diperlukan pembangunan dan reformasi dalam pemerintahan lokal dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah sendiri akan sulit untuk mereformasi dirinya sendiri, sementara itu pembangunan masyarakat lokal sendiri sangat sulit dicapai jika hanya mengandalkan usaha sendiri-sendiri, oleh karena itulah diperlukan suatu hubungan saling membangun antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik.
Mengutip Nikawa (2006), tata pemerintahan lokal mempunyai tahapan perubahan selayaknya evolusi dalam tiga tingkatan yaitu tata pemerintahan lokal responsif, kemudian berevolusi menjadi tata pemerintahan network, dan tahapan terakhir adalah tata pemerintahan lokal kemitraan. Lebih lanjut Nikawa (2006) menjelaskan:
“The responsive local governance means the good governance of local government. Responsive local governance ought to carry out its duty of responsibility and accountability for local people, and provide the chance of citizen participation. While citizen participation is increasing, local governance begins to change to the network governance.
The network governance is composed of the cooperation and responsiveness of local actors. Local actors are mutually networked and exchange their information among them. The community action group, private company, and NGOs are the actors. Also there is networking among local government and many local actors, which operate to organize the network issue and then policy network in specialized areas. This network functions in the participative decision-making process of local government, which attain more effective and efficient policy outcome.
In the network governance, the actors learn and grow in the governance partnership, providing that the local people acquire maturity as an owner and user of power and control in locality, is characterized by the equal partnership between local actors and government, the cooperation of provision of public services among them, and the effective and efficient use of local resources though this cooperation. The governance partnership will keep and secure the sustainability of community.
Reformasi Pemerintah Daerah.
Dalam menuju tata pemerintahan lokal, pemerintah daerah dan masyaraka lokal harus mengubah dirinya sendiri. Pemerintah daerah merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat terutama pada era desentralisasi dan harus di tranformasikan untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang sesuai dengan tuntutan desentralisasi.
Untuk mencapai tata pemerintahan lokal oleh pemerintah daerah, harus terdapat pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang mencakup reformasi pemerintah daerah, peningkatan kemampuan organisasional dalam perumusan pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, kondisi finansial pemerintah daerah yang stabil dan baik, dan pembangunan kapasitas dari pegawai negeri daerah.
Reformasi pemerintah daerah dalam beberapa hal mengadopsi beberapa langkah berikut yaitu pemangkasan biaya, restrukturisasi, privatisasi, indikator pelaksanaan tugas, dan evaluasi kebijakan. Dalam reformasi demikian, elemen yang harus diperhatikan adalah pegawai negeri daerah dan masyarakat lokal. Pengembangan kapasitas dua element tersebut sangat menentukan dalam berfungsinya tata pemerintahan lokal. Demi mencapai pengembangan kapasitas mereka, harus diberikan kesempatan untuk berpastisipasi dalam skema kemitraan di tata pemerintahan lokal.
Pilkada Langsung dan Konsolidasi Demokrasi
Satu peristiwa paling dramatis di akhir abad 21 adalah pergerakan Indonesia menuju demokratisasi. Perubahan dan transisi terjadi dimana-mana di seluruh penjuru negeri, tidak dapat dipungkiri bahwa kelahiran demokrasi di Indonesia membawa cerita yang tidak selalu manis. Namun demikian, keterbukaan politik yang dirasakan belakangan ini, pertumbuhan civil society, kebebasan media dan tuntutan akuntabilitas pemerintah telah menjadi warna demokrasi Indonesia. Saat ini semua kalangan masyarakat sudah menjadi partner dan stakeholder dalam demokratisasi Indonesia.
Hal ini terlihat dari dinamika masyarakat Lampung menyambut Pilkada yang akan diselenggarakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Pembicaraan mengenai pilkada sudah menjadi bagian dari dinamika masyarakat lampung hari-hari belakangan ini dan sudah menjadi suatu yang awam dibicarakan berbagai kalangan masyarakat mulai dari pasar, kampus, sampai gedung pemerintahan. Tujuh tahun penyelenggaraan Desentraliasi di Indonesia setidaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati angin demokrasi lokal yang disebut Pilkada ini.
Pilkada sebagaimana diketahui bersama merupakan bentukan dari proses desentralisasi di Indonesia dengan dasar hukum UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Sejak 2001, Indonesia memulai kembali proses desentralisasi yang terhenti sejak digagas pertama kali tahun 1933 oleh Hatta dalam tulisannya “Autonomi dan Centralisasi dalam Partai” dan selama tujuh tahun ini kebijakan desentralisasi memberikan banyak warna terhadap perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Proses desentralisasi itu sendiri merupakan proses yang sangat penting dan menentukan masa depan Indonesia; Keberhasilan dan kegagalan kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa terutama kehidupan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi menurut Diamond harus dipandang sebagai fenomena yang berkelanjutan (Diamond: 1999). Dipandang dari perspektif ini, masa depan demokrasi adalah adalah tiada henti; elemen-elemen demokrasi akan muncul dan berkembang dalam berbagai tingkatan dan tahapan dengan tingkat kecepatan yang berbeda-beda di setiap negara. Perubahan demokrasi juga bergerak menuju arah yang berbeda, bisa menjadi semakin demokratik dan bisa juga semakin tidak demokratik. Oleh karena itulah demokrasi harus selalu diperkuat baik dengan penguatan institusi maupun penguatan civil society.
Tantangan bagi penguatan demokrasi atau konsolidasi demokrasi ini adalah bagaimana memberikan akses demokrasi kepada masyarakat dan pembentukan serta penguatan institusi-institusi demokrasi. Di titik inilah desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam konsolidasi demokrasi. Peran desentralisasi dalam konsolidasi demokrasi tersebut berasal dari adanya proses demokrasi yang memotivasi otoritas lokal dalam menjawab aspirasi dan kebutuhan konstituennya. Selain itu salah satu pemikiran diterapkannya desentralisasi adalah institusi demokrasi lokal akan lebih memahami dan merespon aspirasi lokal karena jika dilihat dari asfek jarak institusi dan masyarakat lokal yang dekat, mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi.
Desentralisasi bukan hanya persoalan pengaturan hubungan antar berbagai tingkatan pemerintahan namun juga merupakan persoalan mengenai hubungan antara negara dan rakyatnya. Kebijakan desentralisasi bukanlah tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah semata namun juga merupakan tanggung jawab masyarakat lokal sebagai pihak yang memiliki hak utama dalam penyelenggaraan kehidupan lokal. Hal ini akan tercapai melalui lembaga perwakilan masyarakat lokal dalam wadah yang DPRD melalui proses pemilu yang bebas.
Demokratisasi di Indonesia kemudian diperkuat dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung atau yang lebih dikenal dengan Pilkada mulai tahun 2005, di lampung sendiri, geliat Pilkada akhir-akhir ini semakin dinamis. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, kepala daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Kepala daerah terpilih inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Bagi calon incumbent yang maju untuk kedua kalinya, Pilkada menjadi sarana masyarakat lokal untuk mengevaluasi kinerja calon selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.
IV. Kesimpulan
Meskipun banyak kritikus menyebut desentralisasi di Indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai, perubahan yang significan banyak terjadi di tataran pemerintahan daerah. Perubahan tersebut adalah perubahan dari tata pemerintahan sentralistik ke tata pemerintahan lokal menuju ke arah tata pemerintahan partnership antara masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan pemerintah daerah. Namun demikian tata pemerintahan partnership ini tampaknya masih jauh dari harapan untuk diwujudkan di Indonesia dalam waktu dekat.
Selain itu, nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi di era desentralisasi ini. Saat ini bagi masyarakat lokal yang terpenting adalah memilih kepala daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi yang beranjak dewasa


Daftar Pustaka
Delay, S., Lamb, D. and Devas, N. 1995. ‘Funding System for Daerah Percontohan’, Report to the Government of Indonesia, Development Administration Group, University of Birmingham
Devas, N. (1997), ‘Indonesia: What Do We Mean by Decentralization?’ Public Administration and Development, 17(3): 251-68.
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy toward Consolidation. Baltimore and London: The John Hopkins University Press.
Nikawa, Tatsuro. 2006. “Decentralization And Local Governance: Reinforcing Democracy And Effectiveness Of Local Government”. Paper presented in Regional Forum on Reinventing Government in Asia Building Trust in Government: Innovations to Improve Governance 6-8 September 2006, Seoul, Republic of Korea.
Piliang, Indra J, dkk (ed.), 2003, Otonomi Daerah, Evaluasi dan Proyeksi, Jakarta, Yayasan Harkat Bangsa bekerjasama dengan Partnership Governance Reform in Indonesia.
Rohdewohld, R. (1995), Public Administration in Indonesia. Melbourne: Montech Pty Ltd.
Indonesia. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Indonesia. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Indonesia. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Jumat, 17 Juni 2011

Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks

Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
HERMENEUTIKA, SEBUAH CARA UNTUK MEMAHAMI TEKS 1

Hermeneutics is a theory that deals with text interpretation. This theory is commonly used as a method to understand a text although Hermeneutics itself does not explicitly formulate the practical steps to understand a text. Among the theories of interpretation, Hermeneutics has various sub-interpretation theories. In the perspective of Hermeneutics, the initail stage of interpretation involves the objective interpretation of a text before symbolization is made. The message of the text is then related to the other elements of the texts such as the sender of the text, other related disciplines, and socio-cultural aspect of the text. The understanding of a text will eventually be identical with the quality improvement of the interpreter’s own self. However, in practice, Hermeneutics can be used to intrepret various texts. This paper will only discusses the text of artistic and literary work. These two different texts will be analyzed by using one of the perspectives of Hermeneutics in a simple and applicable formulation.
Key words: interpretation, objective text teks, symbolization, methapora, layers of meaning, one own’s self quality


A. Pengantar
Secara etimologis, kata hermeneutika berasal dari bahasa Yunani, hermeneuein, yang berarti menafsirkan. Dalam mitologi Yunani, kata ini sering dikaitkan dengan tokoh bernama Hermes, seorang utusan yang mempunyai tugas menyampaikan pesan Jupiter kepada manusia. Tugas menyampaikan pesan berarti juga mengalihbahasakan ucapan para dewa ke dalam bahasa yang dapat dimengerti manusia. Pengalihbahasaan sesungguh-nya identik dengan penafsiran. Dari situ kemudian pengertian kata hermeneutika memiliki kaitan dengan sebuah penafsiran atau interpretasi.
Ada banyak tokoh dalam hermeneutika. Sebut saja, misalnya, F.D.E Schleiermarcher, Wilhelm Dilthey, Hans-Georg Gadamer, Jurgen Habermas, dan Paul Ricoeur. Penulis tidak akan menjelaskan pemikiran hermeneutik semua tokoh tersebut. Dalam tulisan pendek ini metode hermeneutika yang akan disarikan adalah yang dikemukakan Ricoeur. Selanjutnya, secara spesifik, metode

1 Tulisan ini mulanya merupakan salah satubagian dari disertasi penulis di SR ITBbertajuk Narasi Simbolik dalam Seni RupaKontemporer Indonesia. Untuk kebutuhantulisan pada jurnal, tentu saja telahdilakukan berbagai penyesuaian.
2 Dosen Kelompok Keahlian Ilmu-IlmuDesain dan Budaya Visual FSRD ITB,Wakil Ketua Forum Studi KebudayaanITB.

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 376 Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
yang diuraikan diperuntukkan bagi penelaahan teks seni (termasuk di dalamnya sastra).
B. Hermeneutika Paul Ricoeur
Dalam bukunya, Hermeneutics and The Human Sciences (1981: 43) Ricoeur mendefinisikan hermeneutika sebagai berikut, “hermeneutics is the theory of the operations of understanding in their relation to the interpretation of text”. Berdasarkan pengertian ini Ricoeur kemudian mengatakan, “So, the key idea will be the realisation of discourse as a text; and elaboration of the catagories of the text will be the concern of subsequent study”.
Discourse (wacana) sendiri, dilihat Ricoeur sebagai sesuatu yang lahir dari tuturan individu. Dalam hal ini Ricoeur menyinggung teori linguistik Ferdinand de Saussure yang diperbandingkan dengan konsep Hjemslev. Saussure, dalam Course in Linguistic General (1974) membedakan bahasa dalam dikotomi tuturan individu (parole) dengan sistem bahasa (langue). Sedangkan Hjemslev mengkategorikan-nya dalam skema dan penggunaan. Dari dualitas inilah, menurut Ricoeur, teori tentang wacana (discourse) lahir. Dalam perspektif Ricoeur, parole atau ujaran individu identik dengan wacana (discourse). Menurut Ricoeur, wacana berbeda dengan bahasa sebagai sistem (langue). Wacana lahir karena adanya pertukaran makna dalam peristiwa tutur. Karakter peristiwa sendiri merujuk pada orang yang sedang berbicara. Ricoeur menulis, “The eventful character is now linked to the person who speaks; the event consists in the fact that someone speaks, someone expresses himself in taking up speech” (1981: 133). Selanjutnya dijelaskan bahwa terdapat empat unsur pembentuk wacana, yakni terdapatnya subjek yang menyatakan, isi atau proposisi yang merupakan dunia yang digambarkan, alamat yang dituju, dan terdapatnya konteks (ruang dan waktu). Dalam wacana terjadi lalu-lintas makna yang sangat kompleks.
Tindakan pengujaran dan penerimaan gambaran dunia selalu ada dalam temporalitas. Dengan fakta demikian, tidak ada kebenaran mutlak dalam soal penafsiran atas wacana. Pemaknaan atau penafsiran yang bersifat temporal (bersifat sementara karena adanya konteks) selalu diantarai oleh sederet penanda dan, tentu saja, oleh teks. Dengan demikian, tugas hermeneutika tidak mencari kesamaan antara maksud penyampai pesan dan penafsir. Tugas hermeneutika adalah menafsirkan makna dan pesan seobjektif mungkin sesuai dengan yang diinginkan teks. Teks itu sendiri tentu saja tidak terbatas pada fakta otonom yang tertulis atau terlukis (visual), tetapi selalu berkaitan dengan konteks. Di dalam konteks terdapat berbagai aspek yang bisa mendukung keutuhan pemaknaan. Aspek yang dimaksud menyangkut juga biografi kreator (seniman) dan berbagai hal yang berkaitan dengannya. Hal yang harus diperhatikan adalah seleksi atas hal-hal di luar teks harus selalu berada dalam petunjuk teks. Ini berarti bahwa analisis harus selalu bergerak dari teks, bukan sebaliknya. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa proses penafsiran selalu merupakan dialog antara teks dan penafsir. Ricoeur, dengan merujuk pada Dilthey, menyebutnya sebagai lingkaran

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 377 Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
hermenetik (hermeneutical circle) (1981: 165).
Pertanyaannya, bagaimana objektivitas dapat dicapai atau subjektivitas penafsir bisa dihindari? Ricoeur menawarkan empat kategori metodologis sebagai jawabannya, yakni objektivasi melalui struktur, distansiasi melalui tulisan, distansiasi melalui dunia teks, dan apropriasi (pemahaman diri). Dua yang pertama merupakan kutub objektif. Hal ini penting sebagai prasyarat agar teks bisa mengatakan sesuatu. Objektivasi melalui struktur adalah usaha menunjukkan relasi-relasi intern dalam struktur atau teks3 . Di sini tampak bahwa hermeneutika berkaitan erat dengan analisis struktural. Analisis struktural adalah sarana logis untuk menguraikan teks (objek yang ditafsirkan).
Namun begitu, analisis hermeneutik kemudian melampaui kajian struktural demikian. Bergerak lebih jauh dari kajian struktur, analisis hermeneutika melibatkan berbagai disiplin yang relevan sehingga memungkinkan tafsir menjadi lebih luas dan dalam. Bagaimanapun berbagai elemen struktur yang bersifat simbolik tidak bisa dibongkar dengan hanya melihat relasi antarelemen tersebut. Oleh sebab itu, penafsiran dalam perspektif hermeneutika juga mencakup semua ilmu yang dimungkinkan ikut membentuknya: psikologi, sosiologi, politik, antropologi, sejarah, dan lain-lain. Ini yang dimaksud dengan distansiasi atas dunia teks (objek) dan apropriasi atau pemahaman diri. Dengan perkataan lain, jika teks (objek) dipahami melalui analisis relasi antar unsurnya (struktural), bidang-bidang lain yang belum tersentuh bisa dipahami melalui bidang-bidang ilmu dan metode lain yang relevan dan memungkinkan (Haryatmoko, 2002).
Agar lebih jelas, konsep dan cara kerja metode dan pendekatan yang telah diuraikan di atas dalam kaitannya dengan karya seni sebagai subjek penelitian, penulis visualisasikan melalui gambar 1.
Dari gambar yang berupa piramida terbalik di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Mula-mula teks (seni) ditempatkan sebagai objek yang diteliti sekaligus sebagai subjek atau pusat yang otonom. Karya seni diposisikan sebagai fakta ontologi (Rohidi, 2006).
b. Selanjutnya, karya seni sebagai fakta ontologi dipahami dengan cara mengobjektivasi strukturnya. Di sini analisis struktural menempati posisi penting.
c. Pada tahap berikutnya, pemahaman semakin meluas ketika masuk pada lapis simbolisasi. Hal ini terjadi sebab di sini tafsir telah melampaui batas struktur.
d. Kode-kode simbolik yang ditafsirkan tentu saja membutuhkan hal-hal yang bersifat referensial menyangkut proses kreatif seniman dan faktor-faktor yang berkaitan dengannya.
e. Kode simbolik yang dipancarkan teks dan dikaitkan dengan berbagai persoalan di luar dirinya menuntut disiplin ilmu lain untuk melengkapi tafsir.

3  Pemikiran ini dipetakan Haryatmoko dalam makalah “Memahami Diri Lebih Baik; Hermeneutika Menurut Paul Ricoeur”, 2002

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 378 Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
f. Akhirnya, ujung dari proses itu adalah ditemukannya makna atau pesan. Dari skema tampak bahwa makna dan pesan dalam tafsir hermeneutik berada pada wilayah yang paling luas dan paling berjauhan dengan teks (karya seni sebagai fakta ontologisnya), tetapi tetap berada di dalam horizon yang dipancarkan teks.
.


Gambar 1
Metodologi Pengkajian Hermeneutik

(f)

(e)

(d)

(c)

(b)

(a)


Salah satu bagian yang perlu lebih jauh dijelaskan dalam skema di atas adalah soal simbolisasi. Teks, yang tidak lain adalah formulasi bahasa, adalah kumpulan penanda yang sangat kompleks. Saussure mendikotomikan bahasa sebagai penanda (citra akustis, bunyi) versus petanda (konsep). Bahasa adalah lambang yang paling kompleks dibandingkan dengan berbagai hal lain di masyarakat. Dalam kaitan dengan hermeneutika, Ricoeur kemudian menyebut metafora (pengalihan nama, perbandingan langsung, perlambangan) sebagai bagian penting untuk dibahas dalam hermeneutika. Pemahaman atas teks, menurut Ricoeur, niscaya akan berlanjut kepada pemahaman tentang metafora4 . Dalam tanggapan terhadap
4  Pemahaman lebih lanjut tentang metafora bisa dilihat buku Ricoeur berjudul The Rule Of Metaphor, Multi-disciplinary studies of the creation of meaning in language, (London, Routledge), 1978.

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 379 Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
Thompson yang menerjemahkan bukunya ke dalam bahasa Inggris, Ricoeur menulis,
“Thompson is perfectly right to underline the difference between this initial definition of hermeneutics limited to an interpretation of the hidden meaning of symbols, and the subsequent definition which extends the work of interpretation to all phenomena of a textual order and which focuses less on the notion of hidden meaning than on that of indirect reference (1981: 33)
Selanjutnya, sebagaimana telah disinggung di atas, hermeneutika Ricoeur bersentuhan dengan metode strukturali, khususnya yang dikemukakan Ferdinand de Saussure yang diperbandingankan dengan Hjemslev dalam ilmu linguistik. Oleh sebab itu, sebagai pelengkap dalam tulisan ini disinggung secara selintas teori struktural, khususnya yang dikembangkan oleh Saussure.
Asumsi dasar strukturalisme adalah melihat berbagai permasalahan sebagai sebuah jaringan struktur atau sistem. Di dalam jaringan struktur, relasi menjadi bagian penting. Membaca dunia, dalam perspektif strukturalisme, berarti memahami struktur dan makna dunia melalui relasi-relasi. Kerena melihat segala persoalan sebagai struktur, strukturalisme bersifat statis (anti perubahan), ahistoris (anti sejarah), dan reproduktif (pengulangan). Pendek kata, strukturalisme melihat berbagai objek sebagai fakta otonom yang tidak memiliki hubungan keluar objek tersebut.
Strukturalisme yang dipelopori Saussure ini mula-mula digunakan dalam kajian linguistik. Dalam analisis linguistik, Saussure mengembangkan teori-teori yang bersifat dikotomis. Konsep dikotomis tersebut adalah langue versus parole, penanda versus petanda, sinkronik versus diakronik, dan sintagmatik versus paradigmatik. Penjelasan ringkas mengenai konsep-konsep ini sebagai berikut.
Pertama, parole versus langue. Sebelum sampai pada dikotomi ini, Saussure menyebut satu istilah lain, yakni langage. Istilah-istilah ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Parole adalah seluruh ujaran individu termasuk seluruh konstruksi individu yang muncul dari pilihan penutur. Karena demikian, parole bukan fakta sosial. Sedangkan kaidah bahasa adalah seluruh aturan gramatika yang mungkin digunakan oleh para penutur tersebut. Gabungan antara parole dengan kaidah bahasa itu kemudian disebut Saussure sebagai langage. Namun, kata Saussure, untuk mempelajari bahasa langage tidak bisa dijadikan acuan. Masalahnya, dalam langage terdapat ujaran individu. Dalam sebuah masyarakat, ujaran individu tentu saja sangat banyak, beragam, dan kompleks. Saussure kemudian menawarkan istilah langue sebagai objek studi bahasa. Langue adalah keseluruhan produk yang diajarkan masyarakat dan diterima individu secara pasif. Langue bukan kegiatan penutur (Saussure, 1988, hal. 80). Jika langage bersifat heterogen, langue bersifat homogen. Dengan demikian, langue adalah sebuah sistem, semacam kontrak

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 380 Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
yang telah dilakukan di antara anggota masyarakat di masa lalu.
Meskipun demikian, antara langue dan parole terdapat keterhubungan. Langue diperlukan agar parole dapat dipahami dan menghasilkan segala dampaknya, sedangkan parole diperlukan agar langue terbentuk. Bagaimanapun sistem diproduksi oleh berbagai elemen yang berkembang meskipun sifatnya temporal seperti halnya parole. Namun, Saussure tetap membedakan dua hal ini. Ia menulis, “Kalau perlu kita dapat mempertahankan masing-masing disiplin tersebut dan bicara tentang linguistic parole. Tetapi jangan sampai disiplin tersebut dirancukan dengan linguistik yang sebenarnya, yaitu menjadikan langue sebagai objek satu-satunya” (Saussure, 1988, hal. 87).
Kedua, penanda dan petanda. Bahasa adalah sebuah penanda yang berhubungan dengan petanda lewat sebuah struktur. Relasi antara penanda dengan petanda tidak ditentukan oleh unsur lain di luar bahasa. Dengan perkataan lain, makna bahasa tidak ditentukan oleh sesuatu yang berada di luar dirinya, melainkan oleh struktur dalam bahasa itu sendiri. Warna merah dalam sistem lalu lintas, misalnya, adalah penanda dari petanda berhenti. Dalam konteks itu, berhenti sebagai makna merah bukan dibentuk oleh sesuatu yang berada di luar bahasa. Merah berarti berhenti karena ada hijau yang berarti jalan terus atau kuning yang berarti hati-hati. Itulah sebabnya fonem (bunyi) dalam bahasa berfungsi untuk membedakan makna. Kata kasur berbeda maknanya dengan kasar sebab yang satu berbunyi akhir u(r), sedangkan yang kedua berbunyi a (r). Demikian Saussure melihat bahasa sebagai sesuatu yang otonom.
Ketiga, diakronik versus sinkronik. Analisis diakronik adalah cara ilmiah yang mempelajari bahasa secara historis atau melihat perkembangannya sepanjang massa Menurut para Junggrammatiker, pada abad ke-19 cara ini merupakan satu-satunya yang bersifat ilmiah. Tapi Saussure menolak pandangan ini. Menurutnya, terdapat fakta-fakta bahasa yang hanya dapat diperoleh secara sinkronis saja, yakni dalam satu kurun waktu tertentu (Kridalaksana, 1988, hal. 10). Saussure mencontohkannya dengan cara menetak pohon secara horizontal (melintang) dan vertikal (membelah secara memanjang). Dari potongan melintang akan terlihat serat-serat yang saling berhubungan tempat satu perspektif tergantung pada perspektif yang lain, sedangkan pada potongan memanjang akan terlihat serat yang membentuk tumbuhan. Namun, apa yang terlihat pada penampang yang dipotong melintang tidak mungkin terlihat pada potongan memanjang. Dengan ini Saussure ingin mengatakan bahwa dalam menganalisis bahasa tidak harus melihat fakta sejarahnya. Setiap hal bisa ditandai semata-mata dengan melihat berbagai elemen yang hadir secara sinkroknis.
Keempat, sintagmatik versus paradigmatik. Saussure sebenarnya menggunakan istilah asosiatif untuk paradigmatik, tapi istilah asosiatif diganti oleh Louis Hjelmslev menjadi paradigmatik dan istilah inilah yang kemudian digunakan dalam ranah linguistik. Secara sederhana, sintagmatik berarti makna denotatif. Hubungan sintagmatik adalah hubungan ujaran dalam suatu rangkaian. Hubungan ini

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 381 Hermeneutika, Sebuah Cara Untuk Memahami Teks
bersifat in praesentia, yakni elemen-elemennya hadir secara faktual dalam rangkaian ujaran itu. Sedangkan hubungan paradigmatik merupakan hubungan yang bersifat in absentia. Dalam hubungan in absentia, hubungan terjadi secara asosiatif. Menurut Saussure, bentuk-bentuk bahasa dapat diuraikan secara cermat dengan meneliti dua hubungan tersebut (Kridalaksana, 1988, hal. 17).
Demikianlah makna bahasa dilihat dari perspektif struktural Saussurian. Pola-pola linguistik ini ternyata kemudian dipakai dalam membedah berbagai gejala kebudayaan dan kemasyarakatan. Dalam bidang kebudayaan dan kemasyarakatan, strukturalisme melihat realitas masyarakat sebagai sebuah sistem dan kurang menghargai peran individu. Individu ditempatkan pada posisi subjek dalam arti sebagai agen, pekerja dalam perusahaan makna. Dalam situasi ini, individu sebenarnya merupakan subjek sekaligus objek. Ia menjadi agen sekaligus juga sasaran dari aturan main, dari sistem. Strukturalisme juga tidak memperhatikan kausalitas, ia lebih melihat relasi-relasi dalam struktur. Strukturalisme lebih berkonsentrasi pada relasi dalam totalitas daripada mempersoalkan sejarah.
Sebab sifatnya yang demikian, dalam kaitan dengan hermeneutika, sekali lagi, metode struktural hanya berfungsi untuk mengobjektivasi struktur saja. Dengan perkataan lain, penggunaan metode ini berhenti pada pembacaan teks yang otonom untuk mendukung (mengobjektivasi) pe-maknaan yang dihasilkan dalam tafsir hermeneutik.
DAFTAR PUSTAKA
Ricoeur, P. 1981. Hermeneutics and The Human Sciences, Essays on language, action and Interpretation. Cambridge: Cambridge University Press.
------------. 2002. The Interpretation Theory, Filsafat Wacana Membelah Makna dalam Anatomi Bahasa (terjemahan Musnur Hery). Yogyakarta: IRCiSOD
Saussure, Ferdinand de. 1974. Course in Linguistics General. London: Fontana/Colins

Jurnal Sosioteknologi Edisi 13 Tahun 7, April 2008 382